TERAS7.COM – Polres Balangan kembali lakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang memasuki wilayah Balangan pada Sabtu (09/07/2022).
Pengawasan tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Balangan dengan menjaring para pedagang yang membawa hewan ternak, guna mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit SPKT Polres Balangan, Aipda Rizky Ardianto itu diikuti piket fungsi yang berjumlah sekitar sembilan pers.
Giat yang dilaksanakan tersebut berhasil menjaring sepuluh ekor sapi yang berasal dari Kabupaten tetangga, yakni Hulu Sungai Tengah (HST).
MHS (41) misalnya, warga Desa Karatungan Kecamatan Limpasu ini membawa dua ekor sapi menggunakan angkutan Pickup, karena tidak dapat menunjukan dokumen surat keterangan kesehatan ternak dari dinas terkait, penjual pun diminta untuk balik kanan (tidak mengantar ternak). Rencananya, hewan ternak itu akan diantarkan ke Desa Riwa Kecamatan Batumandi.
Sementara delapan ekor sapi lainnya dibawa oleh YYD (46) dari Desa Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) HST. Juga menggunakan mobil Pickup, dengan tujuan pengantaran ke Murung Pudak Tabalong, YYD diminta untuk menunjukkan dokumen surat kesehatan ternaknya, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta, petugas pun memintanya untuk kembali.
Kanit SPKT Polres Balangan, Aipda Rizky Ardianto menyampaikan, meski ketiadaan surat menyurat kesehatan ternak, namun dari pantauan petugas tidak ditemukan gejala PMK.
“Dari hasil pemeriksaan secara kasat mata oleh personil Polres Balangan kepada hewan ternak yang diperiksa, tidak ditemukan adanya gejala Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK),” ujarnya.
Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah PMK di Kabupaten Balangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022 dari Satgas Penanganan PMK tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rawan PMK (RHP) dan produknya berdasarkan wilayah, menjelang hari raya Idhul Adha atau Hari Raya Kurban.