TERAS7.COM – 3 Pelajar sekolah menengah atas terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya mereka tega membuang orok berumur 7 bulan dan menguburkannya di Jalan Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, pada Sabtu (27/07/2019) lalu.
Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat. Berhasil mengamankan tiga orang tersangka aborsi dan pembuangan jasad bayi ini. Ketiganya ialah Bunga (17), Kumbang (17) dan SS (17). Ketiganya masih berusia dibawah umur dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Waka Polres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto. Saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru Kamis (1/8) menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari warga sekitar dan dilakukan penyelidikan, berselang 5 hari polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Selang 5 hari kita menangkap ketiganya saat menuju kesekolah,” ucap Kompol Andik Eko Siswanto kepada awak media, Kamis (1/8).
Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa Cangkul, Kain Pembungkus, obat penggugur kandungan. Serta dua buah sepada motor Matic, yang digunakan para tersangka untuk mengubur jasad bayi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan pasal tentang Aborsi. juga pasal 77 huruf A ayat 1, Junto pasal 45 A . Undang Undang RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Serta pasal 56 KUHP tentang, turut membantu tindak pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kompol Andik Eko Siswanto.