Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Banjarbaru Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Pengubur Orok
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Banjarbaru Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Pengubur Orok

Tania Anggrainy
Tania Anggrainy 1 Agustus 2019, 23.47
Share
WhatsApp Image 2019 08 01 at 23.45.05
SHARE

TERAS7.COM – 3 Pelajar sekolah menengah atas terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya mereka tega membuang orok berumur 7 bulan dan menguburkannya di Jalan Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, pada Sabtu (27/07/2019) lalu.

Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat. Berhasil mengamankan tiga orang tersangka aborsi dan pembuangan jasad bayi ini. Ketiganya ialah Bunga (17), Kumbang (17) dan SS (17). Ketiganya masih berusia dibawah umur dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Waka Polres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto. Saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru Kamis (1/8) menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari warga sekitar dan dilakukan penyelidikan, berselang 5 hari polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Selang 5 hari kita menangkap ketiganya saat menuju kesekolah,” ucap Kompol Andik Eko Siswanto kepada awak media, Kamis (1/8).

Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa Cangkul, Kain Pembungkus, obat penggugur kandungan. Serta dua buah sepada motor Matic, yang digunakan para tersangka untuk mengubur jasad bayi.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

WhatsApp Image 2019 08 01 at 23.45.06
Barang bukti yang berhasil diamankan/TERAS7.COM/Tania-Anggrainy

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan pasal tentang Aborsi. juga pasal 77 huruf A ayat 1, Junto pasal 45 A . Undang Undang RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Serta pasal 56 KUHP tentang, turut membantu tindak pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kompol Andik Eko Siswanto.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
7 Reviews 7 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?