TERAS7.COM – Press Release pengungkapan kasus pencurian lebih dari 30 TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso bertempat dihalaman belakang Polres Banjarbaru, Rabu, (08/07).
Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai honorer di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru.
AKBP Doni Hadi Santoso, selaku Kapolres Banjarbaru menyampaikan pelaku melakukan aksi pencurian tidak hanya menggunakan kunci ruangan yang dimilikinya namun pelaku juga melakukan pengerusakan.
“pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya selain memiliki kunci ruangan tersebut juga melakukan pengerusakan kunci dengan menggunakan linggis,” Ucapnya.
AKBP Doni juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu, 2 pasang AC merek Politron 3 PK warna putih, 1 Genset merek Honda, 2 Speaker Aktif merek vectron, dan 1 unit mixer.
Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan terkait keresahan masyarakat mengenai laporan-laporan pencurian rumah kosong, pihak kepolisian berhasil mengamankan saudara AN 36 tahun melakukan pembongkaran sejak 6 Maret hingga bulan Juni 2020.
modus yang dilakukan yang bersangkutan menggunakan kendaraan milik pribadi dengan melakukan pemantauan rumah-rumah kosong yang ada di komplek-komplek, dengan beralasan atas perintah pemilik untuk memindahkan barang-barang yang ada, jika ditanya masyarakat setempat ungkap Kapolres Banjarbaru kepada awak media.
Hasil dari pendalaman satreskrim Polres Banjarbaru pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 TKP, pelaku dijatuhi pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP pasal 65 KUHP Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.