TERAS7.COM – Dalam Kegiatan Satresnarkoba dan Satsabahra Polres, Senin tanggal 29 November 2021, melakukan penggerebekan terhadap pelaku peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di wilayah Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Pada operasi tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RH (48), tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda Kabupaten Kapuas) serta tidak membayar Retribusi Kepada Pemda Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,SH.MM membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin dalam penggerebekan tersebut, pada TKP diamankan 48 botol Arak Putih.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011.