Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Kapuas Tangkap Penjual Miras yang Tidak Memiliki Ijin Edar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Kapuas Tangkap Penjual Miras yang Tidak Memiliki Ijin Edar

Manuparyadi
Manuparyadi 30 November 2021, 22.29
Share
Polres Kapuas Berhasil Ungkap Penjualan Miras Yang Tidak Memiliki Ijin Edar 1024x939 1
Barang bukti miras jenis arak putih milik RH. (Foto: Polres Kapuas)
SHARE

TERAS7.COM – Dalam Kegiatan Satresnarkoba dan Satsabahra Polres, Senin tanggal 29 November 2021, melakukan penggerebekan terhadap pelaku peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di wilayah Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.


Pada operasi tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RH (48), tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda Kabupaten Kapuas) serta tidak membayar Retribusi  Kepada Pemda Kabupaten Kapuas.

Polres Kapuas Berhasil Ungkap Penjualan Miras Yang Tidak Memiliki Ijin Edar 1
Pelaku RH pemilik dan penjual miras arak putih yang tidak memiliki izin edar. (Foto: Polres Kapuas)


Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,SH.MM membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin dalam penggerebekan tersebut, pada TKP diamankan 48 botol Arak Putih.


Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry1
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Mabuk Miras Ditempat Umum, Tiga Pemuda Diamankan Di Polsek Tapin Selatan

Operasi Sikat Intan 2025, Polres Tapin Amankan Penjual dan Konsumen Miras Oplosan di Dua Kecamatan

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Remaja Wanita Ini Diperkosa Temannya Sendiri

Puluhan Liter Tuak Diamankan dari Warung di Jalan Trikora Banjarbaru

Nongkrong Sambil Tenggak Minuman Beralkohol, Sekumpulan Remaja di Banjarbaru Ditertibkan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?