TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan,berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang disenyalir melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pelaku ditangkap personil kepolisian Unit II Tipidter SatReskrim Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, di pimpin Ipda Anzhari Mattenete, S.Tr.K saat melakukan aktifitas bongkar muat BBM di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu,Rabu (11/1/2023)
Pelaku tertangkap saat mengangkut BBM dengan menggunakan 1 (sai) unit mobil merk Tayota Kijang Inova dengan nomor DA 1015 GG warna kuning
“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi,Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 500 liter solar,”Kata Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas,AKP Saryanto, Kamis (11/1/2023)
Alhasil dari sergapan /penangkapan pelaku Satreskrim polres Tanbu
menemukan barang bukti 1 unit mobil yang digunakan oleh pelaku beserta 500 liter BBM subsidi jenis solar yang di muat di dalam jerigen plastik dengan kapasitas 25 liter.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.