Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Unit Reskrim Polsek Tanbu Ungkap 30 Slop Roko yang Lenyap
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Unit Reskrim Polsek Tanbu Ungkap 30 Slop Roko yang Lenyap

Sarah Bahalwan
Sarah Bahalwan 22 Mei 2023, 09.12
Share
6592aa877de69a7383b0039d3ec2f28a31c105e86ffc25d36fc51d3c861801a9.0
Pelaku. (foto : humas polres tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanbu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat.

Kapolres Tanbu, Tri Hambodo Sik, mengatakan melalui Kasi Humas polres Tanbu IPTU J Sinaga , bahwa kasus pencurian ini telah meresahkan masyarakat sekitar. Dalam kasus ini, sejumlah barang berharga berhasil dicuri berupa rokok dari berbagai merk yang berjumlah sekitar 30 Slop oleh pelaku yang saat ini telah diamankan oleh petugas.

Menurut Kasi Humas Polres Tanbu, IPTU J Sinaga kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 ,sekitar jam 02.00 Wita di sebuah warung /kios di Jalan Provinsi RT.04 Desa Satui Barat Kec Satui Kab Tanah Bumbu Pelaku berhasil masuk ke dalam warung/ kios tersebut dan mengambil sejumlah barang berharga seperti Rokok Berbagai merk, korban mengalami kerugian Sekitar 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah)

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanbu segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian bernama Udin Alias Udin Bin Muhammad ,Tempat Tanggal lahir 05 November 1970 ,suku Banjar,Jenis kelamin laki-laki,pekerjaan Wira swasta ,Alamat Jln .AKT GG 31 RT 01 RW 01 Desa Antasari kecil timur kec Banjarmasin Utara kota Banjarmasin Kalsel

Korban :

Baca juga :

Terlibat Perkelahian, Pria di Tanbu Alami Luka Bacok

Disuruh Beli Rokok, Preso Malah Gadaikan Motor Teman Sendiri

Polres Tanbu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Butir Narkotika

Nama Syahrun Bin Sarman

Tempat /Tgl lahir Berabai 05 April 1970

Jenis Kelamin :laki-laki

Pekerjaan :Wiraswasta

Alamat ; Jalan MGR RT 10 RW.02 Desa Sinar Bulan Kec Satui Kab Tanah Bumbu

“Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim Reskrim Polsek Setui dalam mengungkap kasus ini. Tindakan cepat dan profesional mereka telah menghasilkan penangkapan pelaku sehingga dapat membawa rasa aman kembali bagi masyarakat,” ujar Humas Polres Tanbu” J Sinaga

Barang Bukti yang turut di sita berupa:

1 (satu) Buah jaket warna abu-abu danbiru tua bertuliskan UH

1(satu) Buah celana jeans panjang warna hitam

1(satu) Buah Topi warna hitam bertuliskan Break Side

1(satu) Lembar nota pembelian rokok sebanyak 30 Slop bermacam merk

Pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemidanaan Pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tanbu juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kasus-kasus pencurian dapat segera terungkap dan pelakunya dapat ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Terlibat Perkelahian, Pria di Tanbu Alami Luka Bacok

Disuruh Beli Rokok, Preso Malah Gadaikan Motor Teman Sendiri

Polres Tanbu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Butir Narkotika

Tanbu Expo, Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e Didukung Pengamanan Dari Polres Tanbu

Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Gorong-gorong

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?