TERAS7.COM – Jajaran Reskrim Polsek Paringin, menangkap tersangka berinisial AR (21), pelaku kasus pencurian barang inventaris milik Sekolah Dasar (SD) Telaga Purun, Desa Talaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan.
Dikatakan Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, melalui Kapolsek Paringin AKP Eko Budi Mulyono, padai Senin 08 Maret 2021, pelapor mendapatkan informasi dari saksi H bahwa jendela ruang guru sekolah SD Telaga Purun telah mengalami kerusakan.
Setelah dilakukan pengecekan ke dalam ruangan, tampak ruang guru telah berantakan. Selanjutnya, diketahui sejumlah barang inventaris milik sekolah telah hilang.
“Adapun barang yang hilang 1 buah LCD komputer, 1 buah CPU komputer, 1 buah LCD proyektor, 1 buah reserver digital, 1 buah tas berisikan perlengkapan olah raga atas,” ujar Kapolsek Paringin, ketika dikonfirmasi.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 16.300.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Paringin guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (21) di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi.
Selain mengamankan pelaku, jajaran Reskrim Polsek Paringin juga menemukan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan data barang inventaris milik SD Telaga Purun.
“Kini pelaku telah diamankan, dan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH Pidana,” terang AKP Eko Budi Mulyono.