TERAS7.COM – Polsek Paringin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (22/06/2022) di Jalan Muara Pitap Kelurahan Batu Piring tepat di depan Rumah Makan Salsabila.
Kejadian bermula saat Anggota Polsek Paringin sedang melakukan giat patroli di kawasan wilayah hukumnya. Saat berada di Jalan Muara Pitap, anggota Polsek menemukan dua orang yang mempunyai gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, salah seorang diantara mereka melempar bungkusan rokok ke jalan, yang mana setelah anggota kepolisian memeriksa bungkusan tersebut ditemukanlah serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dibungkus dengan plastik klip bening.
Saat diinterogasi, mereka mengaku bahwa barang tersebut memang kepunyaannya, yang rencananya satu bungkus akan digunakan bersama. Sedangkan yang satu lagi akan diantarkan kepada seorang pembeli.
Kini kedua budak sabu tersebut menjalani proses lebih lanjut di Polsek Paringin dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, pelaku yang berinisial ALF (21) dan HBL (21) merupakan warga Kecamatan Batu Benawa HST.
Keduanya diamankan dengan barang bukti 2 (dua) paket serbuk keristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 gram, uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang kertas Rp.50.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan 20.000 sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp.5000 sebanyak 6 lembar, serta 1 (satu) buah hand phone merk Oppo A37F warna hitam.
Kapolsek Paringin, Ibda Eko Budi Mulyono membenarkan adanya penangkapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Benar, setelah ada informasi masuk ke kita, maka langsung dilakukan pengembangan,” ujarnya.