TERAS7.COM – Polsek Pulau Raja berhasil meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupatem Asahan pada tanggal 14 Oktober 2023.
Kelima pelaku tersebut, yakni KH alias DN (42), DS (36), U (39), M (45), dan S alias Buang (45). Kelima pelaku merupakan warga Dusun VI, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupatem Asahan.
“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki tengah menguasai narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Rawa Sari,” kata Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).
Ia juga menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil meringkus para pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 9,12 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 18,03 gram, 1 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 13,03 gram, 1 buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.
Perwira pertama 3 balok emas dipundak ini juga menyampaikan, dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui sabu tersebut ternyata milik pelaku KH alias D.
“KH alias D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial J warga Kota Tanjung Balai,” bebernya.
Pasca mengamankan para pelaku, petugas membawa kelima pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Pulau Raja untuk menjalani proses selanjutnya.