Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Balangan Ringkus 4 Pelaku dan 7 Paket Barang Haram
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Balangan Ringkus 4 Pelaku dan 7 Paket Barang Haram

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 9 November 2024, 21.21
Share
Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. (Foto: Humas Polres Balangan)
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu di Desa Karuh Kecamatan Batumandi.

Terendusnya penyalahgunaan barang haram jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sejak sejak 2 November 2024 lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penyisiran di seputar lokasi.

Dibantu anggota Sat Narkoba, penggerebekan pun dilakukan, dan didapati 4 orang Pelaku berinisial SY, SRF, FR, dan MSH.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti sabu yang dikemas menjadi 7 paket dalam kotak rokok dengan berat 2,05 gram.

Baca juga :

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Lewat Program SAKAWAN, Pemkab Balangan Bantu Santunan Kematian Rp 1,5 Juta untuk Warga

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Akhirnya ke empat orang tersebut diamankan ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.

You Might Also Like

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Lewat Program SAKAWAN, Pemkab Balangan Bantu Santunan Kematian Rp 1,5 Juta untuk Warga

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?