Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Program Jaksa Garda, Inovasi Baru Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Program Jaksa Garda, Inovasi Baru Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 26 Februari 2024, 23.03
Share
WhatsApp Image 2024 02 29 at 20.01.38
Kepala Seksi Intelejen Kejari HSU, Asis Budianto dan Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Aganta Haris dalam program Dialog Jaksa Menyapa di Tv Tabalong (foto : screenshot layar program Tv Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Jaksa Agung menginstruksikan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia menjalankan program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa).

Melalui program tersebut, jaksa memberikan pendampingan pengelolaan dana desa sejak perencanaan hingga evaluasi.

Sesuai instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, seluruh Kejaksaan Negeri di setiap daerah Indonesia menjalankan program Jaksa Garda Desa, atau lebih dikenal masyarakat sebagai Jaksa Jaga Desa.

Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan guna mencegah penyalahgunaan dana desa.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, dalam program Dialog TV Tabalong, memaparkan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa, pihaknya berperan memberikan pendampingan pengelolaan dana desa, membangun kesadaran hukum masyarakat, dan optimalisasi rumah restorative justice.

Baca juga :

Antrean BBM Subsidi di Tabalong Belum Teratasi, Bupati Sampaikan Keluhan ke Satgas Provinsi

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

“Dalam hal ini pendampingan nanti dari bidang perdata dan tata usaha negara, bahkan itu dimulai sejak musrenbangdes. Dalam hal pelaksanaan penyerapan anggaran pun kita damping juga, kita melakukan pendampingan hukum. Bahkan evaluasi kita akan menggandeng di catur wulan keempat dengan pihak inspektorat setempat,” ujar Asis Budianto, Kasi Intelejen Kejari HSU. Senin, (26/02/2024).

Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Aganta Haris, menjelaskan bahwa tindak penyalahgunaan dana desa bukan hanya karena penyimpangan dana oleh oknum tertentu, tetapi dapat terjadi karena aparaturnya dan perangkat desa tidak mengetahui secara jelas regulasi pengelolaan dana desa.

Oleh karena itu, disinilah peran program Jaksa Garda Desa untuk melakukan sosialisasi, koordinasi, dan penyuluhan pengembangan SDM pemerintah desa.

“Ada beberapa yang kami temukan itu memang sebagian kepala desa sudah mulai memahami, tapi tidak jarang juga mereka itu sebatas tahu saja, tapi dalam prakteknya akhirnya banyak penggunaan-penggunaan dana desa itu tidak tepat mutu dan sasaran, ataupun nanti pada saat pertanggungjawaban itu pelaporannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Aganta Haris, Jaksa Fungsional Bidang Datun Kejari HSU.

Dalam dialog ini juga ditekankan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa, tidak ada jaksa yang bertugas piket di setiap desa seperti halnya pihak TNI – Polri.

Para jaksa melakukan pendampingan pengelolaan dana desa dengan cara berhubungan secara langsung dengan pemerintah desa, melalui posko Jaga Desa yang bertempat di kantor kejaksaan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Antrean BBM Subsidi di Tabalong Belum Teratasi, Bupati Sampaikan Keluhan ke Satgas Provinsi

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?