TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi sektor pertanahan di aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset.
“Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggungjawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucapnya.
Ia juga berharap, agar tanah yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
Ia juga mengatakan, masih banyak aset Pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain.
“Untuk itu, dia berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN kabupaten/kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto menyampaikan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diantaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian, pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.
“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya?, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat?.
“Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu aplikasi Intip (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah,” terangnya.
Pasca mengikuti kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan menginventarisasi aset yang dimiliki, agar dapat tercatat.
“Pemkab Asahan selama ini bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki. Untuk itu, kedepannya, Pemkab Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset miliki Pemkab Asahan,” tuturnya.
Kemudian, terkait aset Pemda berupa tanah yang dikuasai oleh pihak lain, ia menegaskan, Pemkab Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.