TERAS7.COM – Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyampaikan nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Samosir pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir di gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (11/7/2022).
Nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini disampaikan Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan.
Rapat Paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD setelah dinyatakan quorum.
Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyampaikan 7 ruang lingkup laporan pertanggungjawaban tahun 2021, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan.
Secara garis besar, ia menyampaikan, bahwa pendapatan dari target yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp 879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp 852.740.359.764,27 atau 96,94%. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp 816.457.257.524,31 atau 89, 50%. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah tahun 2021 (anggaran tahun 2021) sebesar Rp 68.890.843.921,28.
Neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo akhir kas tahun 2021 sebesar Rp 70.616.046.746,28.
Sedangkan untuk laporan operasional surplus, operasional untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 101.383.479.099,77. Dalam tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp 1.688.367.388,14.
Ia juga mengatakan, laporan keuangan tahun anggaran 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, penilaian WTP yang diberikan BPK Perwakilan Sumut ini merupakan kelima kalinya dan menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, dan DPRD Kabupaten Samosir.
“Kedepan, kita dituntut untuk lebih baik, dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab Samosir, merupakan pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” katanya.
Kemudian, dalam pelaksanaan APBD tahun 2021, ia mengharapkan tanggapan, arahan, saran, dan kritik yang membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja Pemkab Samosir kedepannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E Siahaan mengatakan, Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 akan dibahas Banggar DPRD Kabupaten Samosir bersama tim anggaran Pemkab Samosir untuk dijadikan sebagai Perda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir tersebut, diskors sampai waktu pemberitahuan berikutnya.