TERAS7.COM – Upacara sekaligus Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Kodam VI/Mulawarman berlangsung di Lapangan Kejujuran Rindam VI/Mulawarman, pada Senin (15/07/2024).
Panglima Kodam VI/Mulawarman , Mayjen Tri Budi Utomo mengatakan, jika antusisme masyarakat ingin menjadi anggota Komcad pada pendaftaran gelombang pertama sangat baik.
Lanjut Pangdam menerangkan, dari 500 kouta yang dicari, masyarakat yang mendaftar menjadi Komcad mencapai 750 orang.
“Untuk gelombang I saat ini sudah terpenuhi 500 orang lengkap dan merupakan hasil seleksi dari jumlah pendaftar awal di wilayah Kalimantan Selatan sebanyak 750 orang,” ucapnya.
Untuk kualitas dari pendaftar Komcad Kodam VI/Mulawarman, dikatakan Pangdam cukup bagus, karena dari 500 kouta yang dicari, sebanyak 650 orang pendaftar dinyatakan lulus uji seleksi.
“Dari 750 orang pendaftar awal ada 650 yang lulus uji seleksi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Mental Idiologi dan Psikologi. Dikarenakan hanya direkrut 500 orang maka calon Komcad bersaing melalui hasil nilai seleksi yang sudah mereka laksanakan,” terangnya.
Sedangkan untuk pendaftaran gelombang kedua, dikatakan Mayjen Tri Budi Utomo, saat ini masih berjalan, baik online dan offline di Kodim-Kodim jajaran wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Lebih jauh Pangdam menjelaskan, setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus nanti para anggota Komcad VI/Mulawarman akan kembali ke profesi awalnya sebagai warga negara sipil dari wilayah masing-masing.
“Jadi nanti, seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2021,” jelasnya.
Untuk menjaga kemampuan Komcad yang sudah menjalani pelatihan itu, Pangdam menyampaikan, jika nantinya TNI akan memanggil kembali untuk melakukan penyegaran atau pelatihan minimal selama 12 hari dalam setahun.
Adapun untuk tugas Komcad sendiri, disampaikan Pangdam sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 41.
Tugas Komcad diantaranya, setia dan taat pada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, hingga menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.