TERAS7.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan periode 2019-2024, Berinisial RD, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Rd menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, untuk Tahun Anggaran 2021-2023.
Usai penetapan, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, berinisial U.B.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rd yang saat itu menjabat sebagai anggota legislatif diduga kuat mengarahkan proyek yang diusulkan melalui Program Pokok Pikiran (POKIR) untuk dibangun di atas tanah milik pribadinya.
Peran tersangka, menurut penyidik, dimulai saat ia mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal pada tahun 2020.
Rd kemudian mengarahkan pelaksanaan proyek kepada tersangka U.B. untuk dibangun di lahan pribadinya, serta ikut menunjuk penyedia jasa yang disetujui oleh Dinas terkait.
Akibat perbuatan Rd, menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, kerugian negara mencapai Rp694.225.908.
Atas perbuatannya, Rd disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf I UU Tipikor.
Sebagai Penyelenggara Negara, tindakannya dianggap bertentangan dengan kewajiban mengawasi penggunaan anggaran.