Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Roti Ini Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM Larang Peredarannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Roti Ini Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM Larang Peredarannya

Tim Redaksi
Tim Redaksi 26 Juli 2024, 17.42
Share
16 46 49 images
BPOM temukan kandungan berbahaya pada produk roti. (Foto: net)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan bahan kimia yang biasa digunakan untuk pengawet kosmetik berupa natrium dehidroasetat pada produk makanan Roti Okko.

Kandungan bahan kimia natrium dehidroasetat itu ditemukan BPOM usai melakukan sampling dan pengujian terhadap produk Roti Okko di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” jelas pernyataan resmi BPOM.

Sebelum melakukan uji sampel, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024 lalu. Dalam inspeksi itu, BPOM menemukan bahwa produsen Roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas BPOM.

Baca juga :

Dahulukan Pembinaan! BPOM Tegaskan Kasus Mama Khas Banjar Harusnya Pakai UU Pangan

Produksi Pabrik Grobogan Naik, Indocement Kuasai 29,7 Persen Pangsa Pasar Semen di Indonesia

PLN Journalist Award 2024 Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran Diperpanjang Hingga 14 November

Sehubungan dengan permasalahan Roti Okko ini, BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya.

Adapun sekadar informasi, dilansir dari HaloDoc, sodium dehydroacetate atau natrium dehydroacetate merupakan garam natrium dari asam dehydroacetic yang berbentuk bubuk putih yang tidak berasa da tidak berbau.

Umumnya, senyawa ini digunakan pada produk kosmetik, seperti losion atau skin care. Selain pada kosmetik, senyawa yang memiliki rumus kimia C8H7NaO4 ini juga digunakan untuk produk perawatan pribadi, seperti produk perawatan kuku, rambut, dan parfum.

Penggunaan sodium dehydroacetate dalam produk kosmetik berfungsi untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi, sehingga dapat memperpanjang masa simpan produk kosmetik tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42

You Might Also Like

Dahulukan Pembinaan! BPOM Tegaskan Kasus Mama Khas Banjar Harusnya Pakai UU Pangan

Produksi Pabrik Grobogan Naik, Indocement Kuasai 29,7 Persen Pangsa Pasar Semen di Indonesia

PLN Journalist Award 2024 Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran Diperpanjang Hingga 14 November

Tingkatkan Efektifitas Keuangan, Pemkab Balangan Luncurkan SITALI

Budidaya Perikanan Terus Dikembangkan di Penajam Paser Utara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?