TERAS7.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar kembali membekuk pengedar dan pemkai narkoba jenis sau-sabu di wilayah Kabupaten Banjar, pada Selasa (18/09) pukul 21.00 Wita.
Diduga pelaku atas nama Supiyani, M Royani, Johan dan M Tarmiji di tangkap tangan menawarkan, menjual, membeli dan menerima menjadi perantasa dalam transaksi di RT. 3 RW. 4 Desa Awang Bangkal Kecamtan Karang Intan Kabupate Banjar.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, diamankan barang bukti 2 buah paket sabu-sabu dengan berat 0,43 gram, 1 buah plastik klip, 1 bungkus bekas kotak rokok, 1 bong terbuat dari botol minuman plastik, 1 pipet kaca yang masih tersisa sabu, 3 sedotan plastik, satu buah pemantik api, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah handphone Samsung warna putih.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi membenarkan telah melakukan penangkapan atas 4 pelaku tertangkap tangan memakai dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar pada hari Selasa malam 18 september 2018 kemarin, tepatnya di pos Kendali Fee Lahan Desa Karang Intan telah mengamankan 4 orang yang sedang melakukan transaksi narkotika golingan 1 jenis sabu,” ungkapnya.
Dari pengakuan Supiyani, lanjut Iptu Achmad Jarkasi, mereka baru saja memakai sabu-sabu, kemudian ditemukan lagi sabu-sabu didalam plastik klip yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok yang dilempar ketanah oleh Supiani.
Saat ditanyakan petugas, Supiani mengaku barang haram itu adalah miliknya yang kemudian akan ia jual.
Atas tindakannya, Supiyani dan 3 rekannya yang diduga telah melakukan pemakaianan dan pengedaran narkoba terancam akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Supiyani dan 3 rekannya beserta barang bukti, dibawa ke Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.