TERAS7.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah mengambil langkah berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam upaya ini, Sat Lantas Polres Kotabaru telah mengimplementasikan perubahan format ujian praktik untuk pembuatan SIM. Perubahan ini diberlakukan sejak Hari Senin, 7 Agustus 2023.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan proses ujian praktik SIM, dengan menyesuaikan materi dan format ujian agar tetap relevan dan efektif.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian trek zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik dengan bentuk huruf S yang lebar lintasannya diperlebar. Ini dilakukan dengan tujuan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemahiran berkendara, serta mengakomodasi perubahan tren dalam mengemudi.
Peserta yang tidak berhasil lulus dalam ujian praktik SIM akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan peluang ujian ulang sebanyak 2 kali. Tambahan pula, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) diinstruksikan untuk menyelenggarakan bimbingan belajar gratis yang mencakup materi ujian teori dan praktik SIM. Ini bertujuan untuk membantu calon peserta uji SIM yang belum memiliki pengalaman sekolah mengemudi.
Dengan demikian, perubahan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memastikan bahwa ujian praktik SIM tetap relevan, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keselamatan dan kemahiran berkendara di jalan raya.
(Humas Polres Kotabaru)