TERAS7.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Awayan mengadakan kegiatan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah dan janji serta bimbingan teknis PKD se-Kecamatan Awayan bertempat di Aula Kecamatan Awayan, Minggu (05/02/2023).
Kegiatan yang digelar oleh Panwaslucam Awayan tersebut turut dihadiri Anggota Polsek Kecamatan Awayan, Danramil Kecamatan Awayan, Camat Awayan, PPK Kecamatan Awayan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan, serta calon PKD yang akan dilantik.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslucam Awayan Muhammad Halim Ihsan memberikan ucapan selamat kepada anggota PKD yang telah dilantik. Selain itu dirinya juga PKD untuk turut berpartisipasi serta mengawal pelaksanaan pemilu 2024 guna terwujudnya pemilu yang bermartabat sesuai dengan asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
PKD Pemilu 2024 sendiri tugas dan wewenang serta kewajibannya telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, merujuk pada peraturan tersebut, jumlah anggota PKD di masing-masing desa berjumlah satu orang, sehingga jumlah PKD se-Kecamatan Awayan berjumlah 23 orang dari 23 desa.
“Hari ini Panwaslu Kecamayan Awayan melantik PKD se Kecamatan Awayan sebanyak 23 orang yang akan menjadi ujung tombak pengawasan khususnya pengawasan di Kelurahan atau Desa menuju suksesnya pemilu serentak tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Halim berharap, para anggota PKD yang telah dilantik ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai perundang-undangan sehingga marwah pemilu dapat selalu terjaga dan terhindar dari hal-hal yang dapat mencederainya.
“Mudah-mudahan seluruh PKD dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” pungkasnya.