TERAS7.COM – Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgas Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2019 yang terdiri atas Unit Kriminal Khusus (Krimsus) dan Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar memasang garis polisi dan spanduk larangan memasuki di dua TKP pada Senin (23/9).
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu M. Rizqi Fernandez melalui Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Nur Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk pelarangan memasuki kawasan bekas karhutla.
“Kami sudah melakukan pemasangan spanduk larangan agar masyarakat tidak memasuki kawasan bekas karhutla, karena saat ini kami masih melakukan olah TKP,” ujarnya.
Ipda Nur Arifin mengungkapkan ada 2 TKP yang telah dilakukan pemasangan spanduk dan garis polisi tersebut berada di Desa Munggu Raya, Kecamatan Martapura Barat dan di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk.
Pembakaran lahan di Desa Munggu Raya seluas 3 hektar dilakukan sengaja dan Polres Banjar sudah mengamankan tersangka berinisial AMD (50).
“Untuk di Gudang Hirang luas area yang terbakar seluas 1000 meter persegi, tersangka prmbakaran telah diamankan oleh rekan kami dari TNI berinisial JN (27),” ungkapnya.
Pembakaran lahan yang dilakukan oleh tersangka ujarnya dilakukan dengan alasan untuk menghalau api yang ingin memasuki ladangnya.
“Tersangka yang membakar lahan di Desa Munggu Raya didapati anggota kami saat melakukan pembakaran lahan dengan alasan untuk menghalau api yang ingin masuk ke ladang perkebunannya. Kami masih melakukan penyelidikan dan sudah memasang spanduk serta garis polisi di areal yang dibakar,” terangnya.
Ipda Nur Arifin mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja karena berdampak sangat besar bagi kesehatan, terutama penyakit ISPA.
Selain itu Polres Banjar juga masih menangani 3 kasus Kalhutla lain yang ada di wilayah hukum Polres Banjar dan juga akan pemasangan garis polisi dan plang serta olah TKP pada hari Selasa (24/9).