TERAS7.COM – Seorang pria berinisial FN (27) diamankan petugas kepolisian saat akan melakukan upaya percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru.
Upaya itu digagalkan oleh petugas yang sedang melakukan piket jaga tahanan di rutan tersebut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid mengatakan, awalnya FN menyerahkan barang titipan kepada petugas piket di rutan yang sedang berjaga.
Agar mengelabui petugas jaga, FN memasukkan barang haram tersebut ke dalam 1 buah bungkus coklat serbuk yang menempel di kopi sachet.
Namun nasib nahas upaya FN tersebut gagal, saat barang digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram dan berat bersih 0,45 gram.
“Pelaku ditangkap pada Minggu tanggal 12 September 2021 lalu, sekitar jam 16.00 WITA saat sedang menitipkan barang ke petugas,” ujarnya. Minggu (26/9/2021).
Tak berlama-lama, setelah mengetahui isi barang titipan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku FN dan dibawa ke Ruang Penyidik Satnarkoba Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.