Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sengkarut Baramarta, Saidan Pahmi: Utang 427 Miliar Lebih Parah Dari PT BIM
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sengkarut Baramarta, Saidan Pahmi: Utang 427 Miliar Lebih Parah Dari PT BIM

Tim Redaksi
Tim Redaksi 22 Desember 2022, 21.20
Share
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Dengan PT Baramarta. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Realisasi produksi batubara PT. Baramarta hingga Desember 2022 hanya sebesar 28.870 metrik ton dari total RKAB yang disetujui kementerian ESDM tahun 2022 sebesar 500.000 MT, atau hanya sekitar 5,8 persen.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Baramarta (Perseroda), di ruang Komisi II bersama Komisaris dan Kabag Ekonomi, pada Kamis (22/12/2022).

Anggota Komisi II dari fraksi demokrat usai rapat menuturkan bahwa tidak tercapainya target ini punya konskuensi diantaranya yakni dividen dari PT. Baramarta tidak bisa maksimal.

“Jika produksi batubara maksimal sesuai dengan RKAB 2022 yakni sekitar 500.000 Metrik ton, mungkin dividen ke Daerah bisa sampai 13 atau 15 Milyar setelah dipotong bayar utang pajak, namun karena tidak tercapai maka tahun APBD tahun 2023 nanti hanya sekitar 3,2 Milyar,” tutur Saidan.

Selain konsekuensi minimnya dividen, tidak terpenuhinya RKAB tersebut juga berkonsekuensi terhadap denda DMO (Domestic Market Obligation) yakni tidak terpenuhinya pemenuhan qouta kebutuhan domestik batubara sebesar 25 persen.

Baca juga :

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

“Kalau dihitung berdasarkan denda tahun sebelumnya yakni 6 US dollar, maka total denda DMO yang harus dibayar berdasarkan harga dollar sekarang kira-kira sekitar 10 Milyar rupiah, meskipun hal tersebut dibayar oleh para kontraktor sesuai yang diperjanjikan dengan pihak Baramarta,” imbuhnya.

Jadi, sengkarut di BUMD Baramarta ini menurut legislator asal Sungai Tabuk ini cukup parah. Belum lagi total utang Royalti dan utang PBB sebesar 271 Milyar rupiah ditambah utang Baramarta dengan para Kontraktor sebelumnya, sehingga jika ditotal secara keseluruhan utang PT. Baramarta sekitar 427 Milyar Rupiah.

“Bayangkan saja utang sebesar itu, jika kita bandingkan dengan utang PT. BIM yang juga milik pemkab Banjar sebesar 35 Milyar ketika diajukan ke pengadilan niaga sudah pailit, dan hal yang sama juga bisa terjadi di Baramarta jika pengurus tidak benar-benar sungguh membenahi PT. Baramarta,” ungkap Saidan.

Oleh karena itu, Saidan mengkhawatirkan jika persoalan ini tidak diawasi secara serius bisa berdampak yang sama dengan PT. BIM, karenanya ia berharap agar pengurus maupun komisaris menyampaikan ini secara transparan kepada DPRD maupun kepada Bupati selaku pemegang saham di BUMD tersebut.

“Jangan menyampaikan hal-hal yang kedengarannya baik-baik saja, kasian nanti Bupati hanya disuguhi informasi yang positifnya saja, sementara potensi kerugian bisnisnya tidak disampaikan, begitu juga dengan DPRD. Karenanya tadi saya menyarankan agar komisi II langsung turun ke lapangan untuk memastikan realisasinya, dan bukan hanya sekedar mengiyakan dari apa yang disampaikan direksi dan jajaran Baramarta,” imbuh Saidan.

Selain itu, menurut Saidan, komisi II juga meminta kepada pihak baramarta untuk menyampaikan copy perjanjian antara pihak Baramarta dengan para mitranya sebagai bahan evaluasi dan melihat sejauh mana komitmen para mitra kerja Baramarta dalam menyelesaikan segenap utang yang dibebankan ke Baramarta.

“Secara logika para mitra kerja itukan hanya kontraktor, dalam bahasa sehari-hari yakni upah cangkul, lalu beban utang harus dimintabayarkan ke mereka, ini sesuatu yang harus ditelisik lebih dalam,” tegas Saidan

Dalam bahasa Banjar Saidan mengumpamakan pemilik lahan yang mempekerjakan upahan mengatam di lahan milik petani, masa sih yang bayar utang para upahan mengatam, padahal utang tersebut adalah beban dari si pemilik lahan.

“Oleh karena itu, kami komisi II akan lebih detil mengurai persoalan ini agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari. Nanti setelah kunjungan ke lapangan dan mendapatkan copy kontrak dengan mitra kerja Baramarta, komisi II pasti akan menggelar RDP lagi di bulan depan,” tutupnya

You Might Also Like

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

Populasi Ikan Lokal Mulai Terancam, Pemerintah Kalsel Tebar Ribuan Benih di Tapin

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?