TERAS7.COM – Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1 orang tersangka berinisial HEA (33) berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,09 gram.
Tersangka ditangkap pada Kamis (05/8/2021) pukul 15.00 WITA di rumahnya di Jalan Perambaian III RT. 030 RW. 007 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru
“Penggeledahan juga di saksikan oleh tersangka dan saksi warga sekitar,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 2 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong beserta sedotan, dan 1 buah handphone.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikat dengan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.