TERAS7.COM – Dua orang pemuda warga Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tabalong pasca membobol sebuah kios handphone di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, pada Selasa, (12/10/2021) yang lalu.
Keduanya diketahui berinisial JK (33) warga Desa Taniran Pasar Panas, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Bartim dan SM (28) warga Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Empat, Kabupaten Bartim.
Mereka akhirnya berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Trisna Agus Brata, di dua lokasi berbeda.
Terlebih dahulu Senin, (8/10/2021), sekitar pukul 00.30 Wita, Satreskrim Polres Tabalong dibackup Polres Bartim dan Polsek Banua Lima Bartim, menangkap JK di sebuah rumah Desa Taniran Panas, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Bartim.
Kemudian dari hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 Wita, petugas gabungan berhasil menangkap SM di Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Empat, Kabupaten Bartim.
Penangkapan kedua terduga pelaku pencurian kios handphone di Kelua, Tabalong ini dibenarkan Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono. Rabu, (10/11/2021).
Adanya penangkapan ini berawal dari laporan pria inisial AR (27) alias Jani warga Desa Bintiru, Kecamatan Kelua, yang menjadi korban pencurian.
Adapun barang-barang milik korban yang dicuri berupa 1 unit laptop, 1 buah handphone, 1 unit jam pintar, 5 paket kartu paket Telkomsel, 10 buah kartu perdana Telkomsel dan aksesoris handphone seperti headset dan charger.
“Atas kejadian tersebut, korban yang menelan kerugian materil sekitar Rp. 12 juta dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tabalong,” terangnya.
Dari penangkapan kedua terduga pelaku, petugas juga telah menyita sejumlah barang yang dijadikan bukti, diantaranya 1 unit laptop, 11 buah kartu perdana Telkomsel dan 1 unit sepeda motor.
“Kini keduanya sedang menjalani proses penyidikan dan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” tukasnya.