TERAS7.COM – Pengelola tempat wisata wajib dirikan posko penanganan covid-19 yang bertujuan mengawasi prokes pencegahan covid-19 kepada wisatawan yang berkunjung pada saat libur lebaran.
Dwi Rianto Jatmiko Wabup Ngawi mengatakan, tugas daripada petugas jaga posko penanganan covid-19 adalah mengawasi penerapan prokes para wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata, “Petugasnya sendiri dari beberapa elemen baik dari Pemerintah Desa, polisi hingga TNI,” katanya.
Selain itu tugas lainnya adalah, mengecek identitas wisatawan apakah dari lingkup Ngawi atau dari luar Ngawi, perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Ngawi sendiri membatasi kunjungan di tempat wisata, “Hanya dari lingkup Ngawi dan se karisedenan Madiun saja,” terangnya.
Mas Antok, sapaan akrab Wabup Ngawi menambahkan, tempat wisata tidak dilarang lagi untuk beroperasi, akan tetapi harus mengikuti aturan, upaya ini sendiri dilakukan tak lain untuk mengurangi angka penularan virus corona.
Harapannya, dengan skema pembatasan wisatawan dan penerapan prokes pencegahan covid-19 yang ketat, penularan covid-19 di tempat wisata bisa dicegah selama libur lebaran berlangsung.
Beberapa tempat wisata di Ngawi yang diperkirakan akan dikunjungi para wisatawan adalah Benteng Van Den Bosch, Air terjun Srambang, Museum Purbakal Trinil, Pemandian Tawun, dan masih banyak lagi tempat wisata lainnya baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa maupun Swasta.