TERAS7.COM – Objek tanah yang telah bersertifikat pada tahun 2008 atas nama alamarhum Poltak Simbolon dengan luas 3.898 M2 menurut sertifikat dan keterangan BPN Kabupaten Samosir ditambah sisa tanah yang memanjang ke pantai tidak dapat disertifikatkan karena sempadan pantai sekitar 50 meter.
“Sidang lapangan ini kita laksanakan agar kita semua tahu bahwa objek perkara jelas dan lokasinya kita ketahui bersama dan kami berharap selama persidangan harus tertib dan hanya para pihak dan penasehat hukumnya yang boleh menyampaikan usulan,” kata Hakim Ketua PN Balige Sandro Imanuel Sijabat.
Kemudian 4 tahun berselang, maka pada tahun 2023 bulan Mei, penggugat mengajukan gugatannya kembali dengan nomor gugatan perdata nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Blg.
Setelah beberapa kali persidangan berlangsung, maka pada tanggal 21 September 2023 dilaksanakan sidang lapangan.
Namun, selama berlangsungnya sidang lapangan, terjadi adu argumen antara kedua belah pihak karena adanya perbedaan pada batas tanah dan letak tanah.
Penasehat hukum tergugat Mangembang Pandiangan mengatakan, objek tanah dibawah jalan Dr Hadrianus Sinaga selaku pemilik hak waris adalah Naibaho Sitangkaraen Pallimutan dan milik almarhum Poltak Simbolon selaku hak waris dari keturunan Raja Pandua Simbolon Pintusona dan yang sebenarnya penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan objek gugatan, karena sejak adanya bius pintusona hingga saat ini pihak tergugat tidak memiliki sebidang tanah manapun di bius pintusona.
“Penggugat juga tidak dapat menunjukkan alat bukti yang kuat dan berbadan hukum,” katanya.
Menurut Mengembang Pandiangan, pihak penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan objek gugatan. Selanjutnya, pihak yang memiliki hak sebahagian objek perkara adalah Naibaho Sitangkaraen Pallimutan Pintusona atau keturunan Ampar Tanggul Naibaho Sitangkaraen yang berdomisili di Kelurahan Pintusona.
Sedangkan penggugat adalah marga Naibaho Sitangkaraen dari Huta Siguminar Pangururan kota yang lokasinya tidak ada berkaitan dengan Kelurahan Pintusona.
Penggugat Paris Tua Naibaho dengan marga Naibaho yang berdomisili di Huta Pallimutan tidak satu rumpun dan tidak satu perwarisan dengan Naibaho Sitangkaraen Siguminar.
Sementara gugatan dilayangkan kepada Edwin Simbolon dkk dibagian bawah jalan dan diatas jalan gugatan dilayangkan kepada Bertua Simbolon.
Sebagai hak waris Edwin Simbolon dkk merasa tidak pernah mengetahui selama ini ada orang lain yang merasa berhak dengan objek tanah yang telah disertifikatkan oleh orang tuanya.
Kepala BPN melalui Marsel Hutajulu mengatakan, objek tanah yang disertifikatkan sudah sesuai dengan aturan penerbitannya dan ukuran dibawah jalan Dr Hadrianus Sinaga dengan lebar 35 meter dan dipinggir Danau Toba semakin mengecil dengan lebar 30 meter dan panjangnya 119 meter dari pinggir jalan hingga ke batas sempadan pinggir Danau Toba.
Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige dan Panitera, BPN Samosir, Lurah Pintusona, penasehat hukum penggugat, tergugat dan para pihak terkait.