TERAS7.COM – Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di lobby mapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso selaku Kapolres Banjarbaru, menjelaskan terkait ujaran kebencian yang di posting oknum ASN di media sosial pribadi beberapa waktu lalu.
AKBP Doni Hadi Santoso, menerangkan bahwa pada hari Kamis, (15/10) tim patroli cyber Polres Banjarbaru menemukan status WhatsApp (WA), yang mengarah kepada ujaran kebencian, menindak lanjuti beredarnya postingan status tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan diketahui berasal dari nomor whatsApp 0812 5011 xxxx milik salah satu ASN di Kota Banjarbaru berinisial (FM).
“Kemudian anggota Polres Banjarbaru mendatangi ke kantor yang bersangkutan dan memintai keterangan di Polres Banjarbaru dan yang bersangkutan membenarkan bahwa perbedaan status tersebut beredar adalah postingan status yang bersangkutan,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti 1 buah unit handphone merk Samsung diamankan oleh mapolres Banjarbaru dan dilakukan pemeriksaan
oleh unit tipidter Polres Banjarbaru.
dari hasil pemeriksaan saudara FM mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu instansi, dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang pada saat hari ini.
“Kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang salah satu di antaranya adalah saksi ahli bahasa saudara M ditetapkan sebagai tersangka Pada malam harinya saat diamankan tepatnya hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015,” jelasnya lagi kepada perwarta di mapolres Banjarbaru, Senin (19/10).
Adapun pasal yang di pelaku dijerat undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan dan dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong
Dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan koran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
AKBP Doni Hadi Santoso,menghimbau kepada seluruh warga Banjarbaru untuk menyikapi situasi yang berkembang saat ini.
“Kita harus harus benar-benar bijak terkait dengan media sosial ataupun status-status yang dipasang, kemudian harus dicek cara menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya, lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel Mari kita jaga Kamtibmas, dan dengan waspada Hok menjaga jari dan jangan terprovokasi,” pungkasnya.