Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Status WhatsApp Berujung Pidana Tiga Tahun
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Status WhatsApp Berujung Pidana Tiga Tahun

Miftah A
Miftah A 19 Oktober 2020, 20.03
Share
SHARE

TERAS7.COM – Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di lobby mapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso selaku Kapolres Banjarbaru, menjelaskan terkait ujaran kebencian yang di posting oknum ASN di media sosial pribadi beberapa waktu lalu.

AKBP Doni Hadi Santoso, menerangkan bahwa pada hari Kamis, (15/10) tim patroli cyber Polres Banjarbaru menemukan status WhatsApp (WA), yang mengarah kepada ujaran kebencian, menindak lanjuti beredarnya postingan status tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan diketahui berasal dari nomor whatsApp 0812 5011 xxxx milik salah satu ASN di Kota Banjarbaru berinisial (FM).

“Kemudian anggota Polres Banjarbaru mendatangi ke kantor yang bersangkutan dan memintai keterangan di Polres Banjarbaru dan yang bersangkutan membenarkan bahwa perbedaan status tersebut beredar adalah postingan status yang bersangkutan,” terangnya.

Pelaku beserta barang bukti 1 buah unit handphone merk Samsung diamankan oleh mapolres Banjarbaru dan dilakukan pemeriksaan
oleh unit tipidter Polres Banjarbaru.

dari hasil pemeriksaan saudara FM mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu instansi, dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang pada saat hari ini.

Baca juga :

Jelang PSU Banjarbaru, Bawaslu Kalsel Ingatkan Netrlitas ASN!

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

ASN Banjarbaru Terancam Pidana Pemilu! Foto Bersama Calon Saat Acara HUT RSD Idaman

“Kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang salah satu di antaranya adalah saksi ahli bahasa saudara M ditetapkan sebagai tersangka Pada malam harinya saat diamankan tepatnya hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015,” jelasnya lagi kepada perwarta di mapolres Banjarbaru, Senin (19/10).

Adapun pasal yang di pelaku dijerat undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan dan dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong

Dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan koran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

AKBP Doni Hadi Santoso,menghimbau kepada seluruh warga Banjarbaru untuk menyikapi situasi yang berkembang saat ini.

“Kita harus harus benar-benar bijak terkait dengan media sosial ataupun status-status yang dipasang, kemudian harus dicek cara menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya, lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel Mari kita jaga Kamtibmas, dan dengan waspada Hok menjaga jari dan jangan terprovokasi,” pungkasnya.

You Might Also Like

Jelang PSU Banjarbaru, Bawaslu Kalsel Ingatkan Netrlitas ASN!

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

ASN Banjarbaru Terancam Pidana Pemilu! Foto Bersama Calon Saat Acara HUT RSD Idaman

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Pjs Walikota Banjarbaru Tekankan ASN Harus Netral Selama Proses Pilkada 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?