Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Ini Kata Samsat Martapura
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Ini Kata Samsat Martapura

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Agustus 2022, 17.08
Share
IMG 20211231 WA0001 1
Ilustrasi pajak STNK mati 2 tahun. (Foto : Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Jika masyarakat tidak membayarkan pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah mati selama 2 tahun, maka kendaraan bermotornya akan dianggap bodong atau tidak bisa lagi digunakan.

Dengan kata lain, penghapusan data sepeda motor dan mobil ini akan dilakukan terhadap pemilik yang membiarkan STNK-nya mati selama 2 tahun lamanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi hal ini, Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, jika kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang dibiarkan pajak STNK-nya mati selama 2 tahun diterapkan pemerintah pusat nantinya, maka pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut.

20220815 165757
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli. (Foto : Ariandi)


“Kalau memang nanti diberlakukan (oleh Pemerintah Pusat), otomatis kita yang di daerah ini harus menindaklanjuti kebijakan itu,” ujarnya. Senin (15/08/2022).

Zulkifli melanjutkan, dari informasi yang diketahuinya, saat ini kebijakan tersebut masih tahap sosialisasi oleh Korlantas Polri. Sehingga, dirinya masih belum mengetahui kapan kebijakan tersebut mulai diterapkan.

“Untuk saat ini infonya masih dilakukan sosialisasi, cuman kita tidak tahu sampai kapan sosialisasinya berjalan, dan kapan diberlakukannya,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut nantinya, menurut Zulkifli, sebagai masyarakat mau tidak mau harus mengikuti, terlebih sudah tertuang dalam Undang-Undang.

“Ya namanya itu sudah aturan, mau tidak mau harus kita ikuti,” terangnya.

Lebih jauh ia mengatakan, kemungkinan besar kebijakan ini bertujuan untuk memunculkan kesadaran masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

Sehingga, dengan taatnya pembayaran pajak oleh masyarakat, otomatis dapat mendongkrak pendapatan pemerintah, yang mana timbal baliknya digunakan untuk pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat.

“Artinya kalau masyarakat taat bayar pajak, otomatis pendapatan negara meningkat, apabila pendapatan meningkat itu bisa digunakan untuk pembangunan, jadi semakin banyak lagi (dampak positif) yang bisa diberikan pemerintah untuk masyarakatnya, mungkin itu feedbacknya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dilansir dari laman berita CNN Indonesia, menurut Humas Jasa Raharja Panji, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Sehingga, ia belum bisa memberitahu kapan hal tersebut bakal diterapkan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ungkap Panji, Selasa (19/07/2022).

Adapun sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Sambangi BAPENDA Jawa Timur Pelajari Strategi Pajak Daerah

Kendaraan Dinas di Kalsel Wajib Tertib Bayar Pajak, Harus Jadi Panutan Masyarakat!

Perkuat Nilai Religius di Tabalong, Haji Fani Luncurkan Program Satu Desa Satu Da’i

Jemput Bola, Samsat Martapura Buka Layanan Pembayaran Pajak Door to Door

Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Banjarbaru Galakkan Gerakan Sadar Bayar Pajak

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?