TERAS7.COM – Pemerintah Pusat pada April 2020 meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 tahun 2020.
Dikutip dari beberapa sumber, di dalam aplikasi yang digunakan untuk melakukan tracing dan tracking secara digital ini diterbitkan pula sertifikat vaksinasi.
Tentu saja sertifikat ini diperlukan bagi warga Indonesia yang sudah menjalani vaksinasi untuk berbagai keperluan, diantaranya adalah saat melakukan perjalanan.
Lalu, apakah masyarakat, khususnya yang sudah di vaksinasi diwajibkan untuk menginstall aplikasi ini?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr. Diauddin di sela-sela kegiatan vaksinasi massal di Mesjid Al Karomah Martapura pada Selasa (7/9/2021) mengatakan ia belum tahu apakah aplikasi tersebut diwajibkan.

“Kita tidak tahu apakah diwajibkan, tapi ada komplain ke kita terkait surat telah di vaksin dari kita,” ujarnya.
Diauddin menceritakan ada salah satu warga Kabupaten Banjar yang berangkat ke Jawa Timur menggunakan surat yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Banjar.
“Saat berangkat tak ada masalah, tapi saat mau pulang yang bersangkutan tertahan di Surabaya. Karena mereka tak menerima surat kertas, harus pakai aplikasi,” katanya.
Sehingga jelas Diauddin, aplikasi Peduli Lindungi ini sendiri bermanfaat, khususnya bagi pelaku perjalanan.
“Fungsinya ada macam-macam, seperti sertifikat vaksinasi dan juga ada Electronic Healt Alert (e-HAC) yang berguna bagi pelaku perjalanan,” terangnya.
Dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi tersebut, masyarakat yang sudah di vaksin tak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin, cukup dibuka via aplikasi.
“Memang ada beberapa bandara yang saat ini tak menerima lagi surat, harus melalui aplikasi, karena memang surat dari kertas rentan dipalsukan,” tambah Diauddin.
Aplikasi Peduli Lindungi sendiri tersedia secara gratis di Google Play dengan ukuran sebesar 37 MB dan telah di install sebanyak 10 juta pengguna.
Aplikasi ini dikutip dari laman resminya di pedulilindungi.id merupakan aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Peduli Lindungi dikembangkan untuk menghentikan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan mengandalkan kepedulian (peduli) dan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi atau pun vaksinasi dan riwayat Covid-19 saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Peduli Lindungi juga dapat digunakan untuk melakukan proses Check-In/Check-Out lokasi yang ramai, pendaftaran vaksinasi, mau pun tracing kontak riwayat orang dengan Covid-19.
Peduli Lindungi akan mengidentifikasi status vaksinasi & riwayat kontak Covid-19 saat melakukan check-in di lokasi ramai dan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.
Pengguna aplikasi ini akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Aplikasi Peduli Lindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengaktifkan data lokasi agar secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran Covid-19.
Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan.
PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda, dimana data pengguna akan disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain.
Data pengguna hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular Covid-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.