TERAS7.COM – Melihat ambruknya bangunan toko Alfamart Gambut, Kabupaten Banjar yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu membuat Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari buka suara.
Nurkhalis meminta pemerintah Kota Banjarbaru dalam mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) bangunan gedung, baik yang tengah berjalan maupun yang akan datang.
Pasalnya, Kota Banjarbaru sudah resmi menjadi Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan. Oleh karenanya, kemungkinan pemerintah akan melakukan bermacam pembangunan, termasuk di daerah Kecamatan Liang Anggang, yang notabenenya teksur tanah mirip dengan wilayah Gambut.
Sehingga ia khawatir jika peristiwa ambruknya bangunan Toko Alfamart di Gambut bisa saja juga terjadi di Kota Banjarbaru, andai Perda Bangunan Gedung tidak berjalan sesuai prosedur.
“Perda bangunan gedung dijalankan sesuai dengan prosedur dan jangan memberikan kelonggaran terhadap persyaratan teknis,” himbaunya saat diwawancara wartawan. Sabtu (23/04/2022).
Baginya, segala bentuk dan macam bangunan gedung di Kota Banjarbaru haruslah mengacu pada Perda bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah nomor 16.
“Kalau kita liat kontur tanah di wilayah Liang Anggang ya. Karena disana rawa ya. Kami berharap SKPD terkait benar-benar ketat dalam memberikan izin dalam mengawasi jalannya pembangunan disetiap investor yang masuk,” ucapnya.
“Sehingga, kejadian di Gambut kemarin menjadi pelajaran kita semua dan tidak terjadi di Kota kita,” pungkasnya.