TERAS7.COM – Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu Serentah tahun 2024 mendatang.
Penetapan ini berdasarkan kesimpulan hasil Rapat Kerja (Raker) Dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI Dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Senin (24/1/2021) kemarin.
Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Sementara pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 9 bulan kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024
Penetapan ini sendiri berdasar pada ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 sendiri akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
Rencana penyelengaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 ini sudah disampaikan hingga ke daerah, tak terkecuali Kabupaten Banjar.
Hal ini diungkapkan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib saat dihubungi via Whatsapp pada Selasa (25/1/2021).
“KPU RI sudah mengirimkan surat resminya ke KPU Provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kota tentang draf persiapan pelaksanaan kegiatan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Mengenai tanggal pelaksanaan, pria yang akrab disapa Aziz ini belum bisa memastikan apakah akan tetap sesuai yang beredar atau akan ada kemungkinan berubah.
“Apakah sudah fix atau ada perubahan kami KPU Banjar bukan pengambil keputusan dan kebijakan, kami siap melaksanakan apapun hasilnya, sebagaimana yang kita ketahui bersama yaitu beredarnya di media tentang kesimpulan Raker dan RDP,” ungkapnya.
Namun pelaksana Pemilu Serentak di Kabupaten Banjar pada tahun 2024 mendatang bukan lagi dilaksanakan formasi komisioner yang saat ini dipimpin oleh Muhaimin.
“KPU Kabupaten/Kota Se Kalsel kecuali KPU Kabupaten Tabalong semuanya berakhir masa jabatannya tahun 2023,” tutupnya.