TERAS7.COM – 27 orang terima Sanksi Sosial, dalam Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Balangan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 58 tahun 2020.
Operasi Yustisi sendiri, dimulai sekitar 09.00 WITA, Minggu, (11/10/20), di Desa Muara Pitap Kecamatan Paringin Selatan dan sepanjang Jalan A. Yani Kec. Paringin Kabupaten Balangan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali, Iptu Agus Sulistyo bersama 8 orang personel Polres Balangan, 7 orang personil TNI serta 7 orang personil dari Satpol PP.
Iptu Agus Sulistyo mengatakan, sasaran dalam operasi Yustisi kali ini adalah, masyarakat yang sedang berkumpul tanpa menggunakan masker yang berada di simpang empat Desa Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan dan di sepanjang Jl A. yani Kec. Paringin Kabupaten Balangan.

“Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” katanya.
Adapun sanksi yang dikeluarkan pada hari ini adalah, teguran secara lisan sebanyak 39 kali, tertulis 32 orang, serta sanksi sosial 27 orang.
Adapun sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker, diinstruksikan mengucapkan Pancasila dan membersihkan lingkungan sekitar.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Muara Pitap, Ghina, menyatakan ia sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol-PP.
“Sangat bagus, terimakasih tim penegak protokol kesehatan, karena kebanyakan orang tahu tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi, cuman sering lupa tentang hal itu, jadi operasi Yustisi ini sangat bagus untuk mengingatkan kembali ke masyarakat,” katanya.