TERAS7.COM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif tenaga listrik golongan rendah untuk periode Oktober-Desember 2020.
Penurunan tarif listrik tersebut merupakan penyesuaian tarif adjusment yang diperbarui per 3 bulan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT. PLN.
Supervisor Pelayanan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Banjarbaru, Abd Muzawir membenarkan bahwa PLN menurunkan tarif tenaga listrik sesuai dengan instruksi Kementrian ESDM, dan ada 7 golongan yang mendaptkan penurunan tarif tenaga listrik tersebut.
Dia mengatakan bahwa penurunan tarif tersebut hanya berlaku sementara, dan jika masa berlakunya habis, pihaknya akan menunggu instruksi selanjutnya dari Kementrian ESDM.
“Penurunnya sebesar Rp 22,5, dari yang semula Rp 1.467,28 turun menjadi Rp 1.444,70 rupiah, dan itu berlakunya untuk sementara, mulai dari bulan Oktober sampai Desember, kalau untuk kedepannya kita masih menunggu dari Kementrian ESDM, apakah dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan penurunan tersebut, Abd Muzawir mengatakan bahwa penurunan tarif tersebut otomatis didapatkan pelanggan, dan pelanggan tinggal menikmati saja penurunan tersebut.
“Tidak ada persyaratan, karena itu otomatis akan masuk perhitungan jadi pelanggan sudah akan merasakan langsung, nikmati saja penurunnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor ULP PLN Banjarbaru. Selasa (13/10).
Kemudian ditempat berbeda, Ema warga Kota Banjarbaru mengatakan bahwa penurunan ini sangatlah membantu dan mengharapkan agar kedepannya bantuan ini bisa terus dilanjutkan.
“Penurunan ini sangat membantu, apalagi dimasa pandemi seperti ini, semoga nantinya bisa terus berlanjut bantuannya,” pungkasnya.
Berikut 7 Golongan yang mendapatkan penurunan tarif tenaga listrik :
1. R-1 TR 1300 VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA – 5500 VA
4. R-3 TR 6600 >
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA – 200 kVA
7. P-3 TR 200 > KV