Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tasdik Kinanto : Seleksi JPT Madya Sekda Kalteng Sudah Sesuai Prosedur
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tasdik Kinanto : Seleksi JPT Madya Sekda Kalteng Sudah Sesuai Prosedur

Manuparyadi
Manuparyadi 7 Februari 2022, 01.58
Share
images 2022 02 07T015112.532
KASN menyatakan Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto: net)
SHARE

TERAS7.com , Palangkaraya – Kisruh soal seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng), ditindak lanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah memberikan jawaban atas dugaan pengaduan Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah. 

Surat jawaban Komisi ASN nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah. 

IMG 20220206 WA0021
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto (foto:net)

Pelapor yang mengatasnamakan Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan.

Karena yang bersangkutan menurutnya, terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

Baca juga :

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

Pertama; Pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi ” Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum “.

Kedua; Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. 

Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.

Ketiga; Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. 

Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa saudara Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana

Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.

Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng, Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 (Tujuh) orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.

Sementara itu Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, clear secara hukum.

Lebih lanjut, Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan.

Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecatan.

Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.

Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk  memenuhi unsur dipecat atau tidak.

Penentuan pemecatan atau tidak ungkapnya, hal itu berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.

Batuah Laporkan Pencatutan Nama Sebagai Pelapor Nuryakin

Seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik.

Karena belakangan beredar pengakuan di media massa, adanya keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

images 2022 02 07T015030.908
Batuah PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor keberatan Nuryakin sebagai peserta seleksi terbuka JPT Madya Sekda Kalteng melapor ke kepolisian (foto : net)

Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022.

Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.

“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada, ” kata Batuah.

Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PLN Siap Dukung Kelistrikan Sekolah Unggul Garuda di Kotawaringin Barat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?