TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akan menindak tegas setiap warung malam yang beroperasi melebihi pukul 00.00 WITA.
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat serta sekaligus mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di wilayah kabupaten HSS.

Seperti yang dilakukan pada Jumat (11/12) malam kemaren, dimana Satpol PP beserta Kodim 1003/Kandangan melakukan patroli guna memberikan sosialisasi ke setiap warung malam.
Kepala Satpol-PP Kabupaten HSS, Iwan Friady melalui Plt Kasi Penyuluhan dan Penindakan, Erwin menerangkan bahwa penerapan peraturan penindakan tegas tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.

“Patroli dimulai pukul 23.00 WITA untuk memberikan pengarahan kepada pemilik warung agar selalu menjaga norma dan peraturan yang ada di Kabupaten HSS,” ucapnya Erwin, Sabtu (12/12) siang.
Selain untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, rencana penindakan ini juga bertujuan untuk menindak lanjuti laporan dan permintaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSS beberapa waktu lalu.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan beberapa buah warung malam yang masih buka di atas batas waktu yang ditentukan, sebagai efek jera pemilik warung digiring ke Mako Satpol PP guna pembinaan.

“Dari pendataan yang dilakukan, mereka berusia 20 hingga 35 tahun yang kebanyakannya warga HSS, bahkan tim menemukan satu botol anggur merah dan satu botol minuman oplosan di sebuah warung tersebut,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya bersama instansi terkait sementara masih terus melakukan sosialisasi ke warung-warung malam hingga akhir tahun 2020.
“Penindakan tegas akan kami laksanakan di tahun 2021, semoga dengan adanya patroli rutin ini tidak ada lagi keresahan yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.