TERAS7.COM – Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/08/2024).
Pembebasan bersyarat itu diterima Jessica Wongso pasca vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016 silam.
Usai dijemput tim kuasa hukumnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica Wongso mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah mengawal kasusnya sejak awal.
“Terima kasih temen-teman wartawan untuk bantuannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut,” ujar Jessica Wongso, dilansir dari Disway.id.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, jika hari ini merupakan tahap akhir proses pembebasan bersyarat kliennya dari Lapas.
Setelah ini kata Otto, pihaknya bersama Jessica akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun disampaikan Otto, Jessica juga sudah diserahterimakan ke keluarganya.
“Barusan tahap. Akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke kejari, kemudian di bapas, Jessica sudah diserahterimakan,” ungkap Otto.