TERAS7.COM – Diskualifikasi pencalonan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024 masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Apalagi keputusan mendiskualifikasi paslon petahana ini diberikan di tengah berjalannya tahapan Pilkada 2024 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Menurut padangan Pengamat Politik, Jajat Nurjaman, meskipun diskualifikasi paslon petahana ini menimbulkan beragam perhatian, namun dirinya mengacui jempol dengan atas keputusan KPU dan Bawaslu Banjarbaru.
Karena menurut Jajat, KPU dan Bawaslu Banjarbaru telah berani menegakkan aturan untuk tetap menjaga pesta demokrasi berjalan luber dan jurdil.
“Terlepas apakah kedepannya akan ada upaya hukum atau tidak dari pihak pasangan Aditya-Said, namun saat ini masyarakat melihat, kinerja dari KPU dan Bawaslu Banjarbaru patut diapreasisi karena berani menegakan aturan yang telah diyakininya sebagai putusan yang tepat guna menjaga pilkada Banjarbaru tetap dilaksanakan secara luber dan jurdil, meskipun putusan ini juga menimbulkan dampak politik di Banjarbaru,” jelas Jajat.
Jajat menilai, paslon Pilkada Banjarbaru 2024 seyogyanya sudah memahami betul cara berdemokrasi yang taat aturan, terlebih terkait larangan penyalahgunaan kekuasaan bagi paslon petahana.
“Seyogyanya para calon paham dalam menjalankan demokrasi harus taat pada aturan dan tidak menggunakan penyalahgunaan kekuasaan apalagi bagi petahana,” tutur Jajat.
Di sisi lain, Jajat menilai, jika diskualifikasi ini perlu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak ada yang kebal oleh hukum, termasuk petahana jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Mengingat putusan Bawaslu telah memeriksa begitu banyak saksi-saksi dan bukti-bukti, tentu bagi lembaga sekaliber KPU maupun Bawaslu tidak mungkin teledor membuat keputusan tanpa bukti konkret,” ucapnya.
Jajat menilai, yang perlu diperhatikan saat ini adalah masyarakat, khususnya di Banjarbaru harus move on kedepan, dan tetap mengikuti agenda Pilkada 2024 sebagaimana mestinya.
Ia meminta masyarakat jangan terkecoh dengan opini-opini yang cenderung menyesatkan dan menjurus fitnah. Karena menurutnya, jika petahana tidak menerima keputusan tersebut masih ada peluang untuk melakukan upaya hukum.
“Masyarakat perlu berhati-hati jangan termakan opini karena peristiwa ini adalah murni peristiwa hukum bukan peristiwa politik, oleh karena itu jika ada pihak-pihak yang melakukan penggiringan opini kepada masyarakat secara terstruktur, sistematis dan massif, dapat diduga hal tersebut adalah upaya membuat gaduh yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.