TERAS7.COM – Warga Bintang ara Kabupaten Tabalong memblokade akses jalan yang biasanya sering menjadi perlintasan angkutan truk kelapa sawit.
Setelah sebelumnya warga mengeluhkan adanya angkutan kelapa sawit yang menggunakan jalanan umum di Desa Bintang Ara yang berimbas pada kerusakan jalan.
Sebelumnya warga bersama aparat desa sudah melaporkan masalah ini ke manajemen perusahaan tersebut termasuk juga untuk meminta kompensasi dan tanggungjawab akibat dari angkutan sawit.
“Akibat angkutan sawit kualitas jalan desa makin menurun dan seharusnya ada kompensasi untuk desa,” ungkap Mahyudin, Sabtu (09/02/2025).
Pihak desa pun sudah melayangkan surat terkait permasalahan ini ke perusahaan sawit tersebut agar dapat perhatian lebih dan bisa ditindaklanjuti.
Namun hingga tiga kali pernah diadakanya pertemuan bersama pihak perusahaan sawit tersebut, yang datang memenuhi undangan mediasi hanya humasnya saja.
“Masih seperti janji sebelumnya pimpinan BCL tidak ada itikad untuk datang langsung kekantor desa cuma dijanjikan humas nya aja mau mendatangkan pimpinan sampai tiga kali pertemuan dan tidak pernah menepati janjinya membawa pimpinan, makanya ditutup kembali,” ungkap aparat Desa Bintang Ara kepada media sekata (12/02/2025).
Pihaknya mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dengan catatan pimpinan perusahaan tersebut dapat berhadir dalam mediasi dan dapat mengambil keputusan terbaik bersama pihak desa.
“Intinya yang datang cuman humas aja jadinya tidak dapat keputusan karena humas tidak mungkin memutuskan kalau bukan pimpinannya langsung,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Seksi Perlindungan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong menindaklanjuti laporan warga Desa Bintang Ara terkait Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan.
Kelapa sawit yang sudah ditanami sekitar 10 tahun lebih setelah dioverlay dengan peta kawasan hutan dan usul TORA luas lahan tersebut hingga 3,1 hektare termasuk pada fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Memang hasil overlay lahan tersebut masuk kawasan hutan produksi konversi,” jelas Khairil dari Seksi Linhut KPH Tabalong.
Selanjutnya sesuai dengan PerMenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 301, Badan Usaha atau Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.
Sebelum pemberlakuan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.
Imbas dari permasalahan tersebut, kini akses jalan yang menjadi perlintasan angkutan truk muatan kelapa sawit diblokade warga dan angkutan yang akan melintas harus terparkir dibahu jalan.