Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tiga Kali Mediasi Gagal, Warga Bintang Ara Blokade Akses Jalan Angkutan Sawit
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tiga Kali Mediasi Gagal, Warga Bintang Ara Blokade Akses Jalan Angkutan Sawit

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 14 Februari 2025, 13.38
Share
IMG 20250214 133725
SHARE

TERAS7.COM – Warga Bintang ara Kabupaten Tabalong memblokade akses jalan yang biasanya sering menjadi perlintasan angkutan truk kelapa sawit.

Setelah sebelumnya warga mengeluhkan adanya angkutan kelapa sawit yang menggunakan jalanan umum di Desa Bintang Ara yang berimbas pada kerusakan jalan.

Sebelumnya warga bersama aparat desa sudah melaporkan masalah ini ke manajemen perusahaan tersebut termasuk juga untuk meminta kompensasi dan tanggungjawab akibat dari angkutan sawit.

“Akibat angkutan sawit kualitas jalan desa makin menurun dan seharusnya ada kompensasi untuk desa,” ungkap Mahyudin, Sabtu (09/02/2025).

Pihak desa pun sudah melayangkan surat terkait permasalahan ini ke perusahaan sawit tersebut agar dapat perhatian lebih dan bisa ditindaklanjuti.

Baca juga :

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Namun hingga tiga kali pernah diadakanya pertemuan bersama pihak perusahaan sawit tersebut, yang datang memenuhi undangan mediasi hanya humasnya saja.

“Masih seperti janji sebelumnya pimpinan BCL tidak ada itikad untuk datang langsung kekantor desa cuma dijanjikan humas nya aja mau mendatangkan pimpinan sampai tiga kali pertemuan dan tidak pernah menepati janjinya membawa pimpinan, makanya ditutup kembali,” ungkap aparat Desa Bintang Ara kepada media sekata (12/02/2025).

Pihaknya mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dengan catatan pimpinan perusahaan tersebut dapat berhadir dalam mediasi dan dapat mengambil keputusan terbaik bersama pihak desa.

“Intinya yang datang cuman humas aja jadinya tidak dapat keputusan karena humas tidak mungkin memutuskan kalau bukan pimpinannya langsung,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Seksi Perlindungan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong menindaklanjuti laporan warga Desa Bintang Ara terkait Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan.

Kelapa sawit yang sudah ditanami sekitar 10 tahun lebih setelah dioverlay dengan peta kawasan hutan dan usul TORA luas lahan tersebut hingga 3,1 hektare termasuk pada fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Memang hasil overlay lahan tersebut masuk kawasan hutan produksi konversi,” jelas Khairil dari Seksi Linhut KPH Tabalong.

Selanjutnya sesuai dengan PerMenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 301, Badan Usaha atau Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.

Sebelum pemberlakuan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

Imbas dari permasalahan tersebut, kini akses jalan yang menjadi perlintasan angkutan truk muatan kelapa sawit diblokade warga dan angkutan yang akan melintas harus terparkir dibahu jalan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Fokus Pemulihan Psikologis, ULM Ambil Langkah Sigap Kepada Kelompok KKN-LH Batulicin Irigasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?