TERAS7.COM – Tiga panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng mulai bekerja membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda).
Pembahasan regulasi daerah tersebut dilakukan oleh masing-masing pansus berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah (bamus) DPRD setempat.
Pansus I rapat dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang bangunan gedung.
Kemudian Pansus II dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Darwandie, membahas raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selain itu Pansus II juga membahas raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sedangkan Pansus III rapat dipimpin Anggota DPRD Kapuas Lawin, membahas raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).