TERAS7.com – Ratusan pengendara roda dua yang melintas di jalan A.Yani Martapura terjaring razia KTP oleh tim gabungan, Rabu (12/09).
Pengendara roda dua yang tidak memiliki KTP maupun tidak membawa KTP ini akan diberlakukan penyidikan dan sidang di tempat.
Warga yang terjaring razia juga akan dikenakan denda sesuai perda sebesar Rp 50.000.
Kasatpol PP Banjar Ahmadi, menyampaikan bahwa reazia ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang administrasi kependudukan.
Tujuannya adalah memeberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat pentingnya memiliki KTP dan selalu membawa KTP ketika berpergian.
Terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan umum Presiden tahun 2019 mendatang, KTP sangat diperlukan bagi seorang pemilih.
Kegiatan ini melibatkan Satlantas Banjar, Kodim, Dishub, Damkar, Pengadilan, Serta Pol PP.