TERAS7.COM – Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Balangan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 58 tahun 2020, Jum’at (02/10/20).
Operasi dimulai 09.00 sampai dengan sekitar 10.30 WITA, dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Paringin Selatan sampai Kecamatan Paringin, Pasar Tradisional Paringin, Pasar Adaro dan Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Kabupaten Balangan.
Perwira Pengendali pada kegiatan tersebut yaitu AKP Rudianto bersama Polri 6 Orang, TNI 6 Orang dan Satpol PP : 11 orang.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, adalah masyarakat yang melaksanakan aktivitas di warung di sepanjang Jalan A. Yani Kecamatan Paringin Selatan sampai Kecamatan Paringin, Pasar Tradisional Paringin, Pasar Adaro dan RSUD Kab. Balangan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dan apabila ditemukan pelanggaran maka maka sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Teguran yang kami berikan hari ini lisan sebanyak 45 orang, tertulis 24 orang, sanksi sosial 20 orang, para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa membersihkan lingkungan sekitar,” kata AKP Rudianto.
Sementara itu menurut, Evayana yang bekerja di Pasar Adaro, mengatakan tentunya dengan adanya operasi ini, dapat mendisiplinkan masyarakat yang ke Pasar Adaro.
“Tentunya dengan adanya operasi tersebut dapat mengurangi kolesterol penyebaran Covid-19 khususnya di Pasar Adaro,” katanya.