TERAS7.COM – Transformasi Polri Presisi adalah program transformasi Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik Polri dengan prinsip prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi menghadapi tantangan zaman modern, terutama dalam menghadapi era industri 4.0 yang membutuhkan revitalisasi teknologi dan transformasi digital.
Transformasi Polri dalam meningkatkan pelayanan publik juga tidak boleh mengesampingkan masyarakat adat yang ada di Indonesia. Transformasi polri dalam menjaga keamanan masyarakat adat adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat dilindungi, dihormati, dan diakui oleh aparat kepolisian. Berikut ini beberapa langkah yang dapat diambil oleh Polri dalam menjaga keamanan masyarakat adat:
Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: Polri dapat meningkatkan kesadaran anggotanya tentang hak-hak dan kebutuhan masyarakat adat melalui program pelatihan dan pendidikan yang mencakup aspek-aspek budaya, tradisi, dan adat istiadat masyarakat adat. Ini akan membantu anggota Polri untuk memahami konteks sosial dan kebutuhan khusus masyarakat adat.
Kemitraan dan Dialog: Polri perlu membangun kemitraan yang erat dengan tokoh-tokoh masyarakat adat dan organisasi adat. Melalui dialog terbuka dan kontinu, Polri dapat memahami masalah keamanan yang dihadapi oleh masyarakat adat dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Penguatan Perlindungan Hukum: Polri harus memastikan penerapan hukum yang adil dan setara bagi masyarakat adat. Hal ini meliputi perlindungan terhadap hak-hak tanah adat, hak-hak kebudayaan, dan hak-hak lainnya yang diakui oleh hukum. Polri juga harus memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran yang melibatkan masyarakat adat.
Pembentukan Unit Khusus: Polri dapat mempertimbangkan pembentukan unit khusus yang terlatih dan berpengalaman dalam menangani masalah keamanan yang berkaitan dengan masyarakat adat. Unit ini dapat fokus pada penyelesaian konflik, pencegahan konflik, dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Penggunaan Pendekatan Restoratif: Polri dapat mengadopsi pendekatan restoratif dalam menangani konflik atau pelanggaran yang melibatkan masyarakat adat. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban, serta memulihkan kerukunan sosial dalam masyarakat adat.
Pengembangan Program Pengabdian Masyarakat: Polri dapat mengembangkan program pengabdian masyarakat yang melibatkan anggota Polri dalam membantu dan mendukung pembangunan masyarakat adat. Program ini dapat melibatkan kegiatan seperti pelatihan keamanan, pemberdayaan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adat.
Transformasi Polri dalam menjaga keamanan masyarakat adat harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi antara Polri, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait lainnya akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjaga keamanan dan keutuhan masyarakat adat serta tetap menjunjung tinggi adat istiadat yang ada.
Oleh: Cahyono Ony Varandi