Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Waduh, Ini Dampak Pernikahan Dini Yang Wajib Kamu Ketahui
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Waduh, Ini Dampak Pernikahan Dini Yang Wajib Kamu Ketahui

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Februari 2021, 21.48
Share
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Indonesia dengan tegas menentang pernikahan di usia muda, hal tersebut dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa perkawinan diizinkan apabila usia minimal pihak laki-laki dan pihak wanita ialah sama-sama berusia 19 tahun.

Mengapa demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Kalimantan Selatan, Husul Hatimah menyatakan bahwa jika dilakukan pernikahan dini maka akan menimbulkan banyak dampak negatif.

Ia mengatakan bahwa dari segi pendidikan, pasangan yang menikah di usia terlampau muda akan lebih rentan untuk melakukan drop out dari sekolah.

“Dengan mereka menikah muda itu akan berakibat kepada putusnya sekolah dari anak tersebut,” ujarnya kepada Teras7.com pada Senin (22/02).

Baca juga :

Cegah Pernikahan Dini, Jadi Tekan Kasus Stunting di Kotabaru

3 Kecamatan dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Kabupaten Banjar, Mana Saja?

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Selanjutnya dari segi kesehatan, Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel ini menjelaskan bahwa akan berdampak buruk terhadap wanita yang melakukan pernikahan dini, yang parahnya ialah dapat menimbulkan stunting atau kekurangan gizi bagi si bayi.

“Berbahaya bagi mereka yang masih muda itu untuk melahirkan,” ucapnya.

“Selain itu, juga bahaya bagi alat reproduksi wanita, karena bisa menimbulkan stunting bagi si bayi, karena di usia muda yang seharusnya masa pertumbuhan bagi si ibu, malah harus membangi nutrisinya untuk janin di dalam perutnya,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya pernikahan dini juga termasuk pelanggaran hak anak, karena seusia mereka itu berhak untuk mendapatkan perlidungan dan dipenuhi haknya.

“Kalau di usia mereka yang masih anak-anak diberi tanggung jawab hamil dan mengasuh anak, itukan termasuk pelanggaran hak mereka,” katanya.

Ia juga mengharapkan adanya sinergi dari berbagai pihak untuk dapat mencegah terjadi pernikahan dini yang dilakukan orang tua diluar sana.

“Karena namanya orang tua dan keluarga itu punya keterbatasan, baik itu pengalaman, pendidikan, maupun ekonomi, dan itu perlu dibantu oleh masyarakat agar mereka menjadi keluarga yang kuat untuk bisa bertahan serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terhadap hak-hak anak tadi,” harapnya.

Sementara itu, Ati salah seorang ibu rumah tangga menyesalkan jika terjadi pernikahan dini terhadap anak-anak, karena menurutnya tidak semua masyarakat yang berusia muda memiliki pemikiran yang matang.

“Takutnya kalau pemikiran belum matang dipaksa untuk menikah, atau memang berkehendak menikah dapat berkahir cerai, karena kedua belah pihak masih memiliki pola pikir yang mungkin masih belum matang dalam berumah tangga,” tandasnya.

You Might Also Like

Cegah Pernikahan Dini, Jadi Tekan Kasus Stunting di Kotabaru

3 Kecamatan dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Kabupaten Banjar, Mana Saja?

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Layanan Mudik Lebaran Gratis dari PLN-BUMN Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Disdukcapil Balangan Hadirkan Inovasi Baru

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?