TERAS7.COM – Polres Asahan menggelar sosialisasi Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di aula Wira Satya, Lantai II, Rabu (20/7/2022).
Dalam sambutannya, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar menyampaikan, Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri telah diterbitkan serta ditandatangani dan wajib disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan ASN Polri.
“Dan, diharapkan setelah sosialisasi ini, rekan-rekan untuk membacanya dan wajib mengetahuinya. Kemudian, selesai sosialisasi ini, diminta kepada Kanit Propam Polsek jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada personil di Polseknya masing-masing. Dan, semoga sosialisasi yang kita laksanakan ini dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan personil Polres Asahan,” katanya.
Sementara, dalam kesempatan itu, Kasi Propam Polres Asahan AKP ER Ginting menyampaikan materi dan pendalaman Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sosialisasi Perpol No 7 tahun 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada personil dalam rangka pembinaan etika tentang pengertian kode etik dan proses penegakan kode etik serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Menurutnya, upaya pencegahan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri berdampak turunnya wibawa dan citra Polri, kinerja anggota Polri yang tidak optimal dan banyaknya permasalahan anggota tidak sebanding dengan kemampuan fungsi Propam.
“Untuk itu, sangat diperlukan upaya Deviant Behavior Prevention guna mengantisipasi peningkatan penyimpangan anggota Polri,” pungkasnya.