TERAS7.COM – Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah.
Dalam hal ini Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, H Muhammad Yamani, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri meminta masyarakat Balangan untuk waspada atas banyaknya buku nikah palsu yang beredar di masyarakat.

Untuk mengedukasi warga, Wahid menyampaikan setidaknya ada empat ciri fisik buku nikah untuk mengetahui apakah suatu buku nikah asli atau tidak.
“Pertama, ada hologram berbentuk lingkaran bergambar burung garuda pada halaman depan buku nikah,” jelas Wahid saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (05/08/2021).
Dilanjutkan olehnya, adapun yang kedua menurut Wahid, terdapat lembaran transparan mengkilap yang bisa dibuka untuk menutup data identitas calon pengantin (catin) yang nantinya dibuka dan langsung ditempel supaya aman, yang mana lembaran transparan itu juga berhologram.
“Yang ketiga, ada nomor seri porporasi dalam bentuk lubang yang tembus setiap lembarnya, dan apabila diterawang bisa terlihat jelas mulai lembar sampul sampai lembar belakang. Nomor tersebut berseri secara nasional, serta ada kode-kode khusus termasuk kode provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Terakhir kata Wahid, pada setiap halaman bisa dilihat ada gambar garuda di dalamnya yang bisa dilihat secara fisik.
“Dan yang pastinya terkait warna sampul buku nikah, untuk suami berwarna merah, sedangkan buku nikah istri berwarna hijau,” ujarnya.
Lebih jauh Wahid menjelaskan bahwa penulisan nomor yang ada di buku nikah tidak sembarangan dan harus sesuai dengan akta nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat catin menikah sebagai dokumen negara.
“Sebenarnya buku nikah yang dipegang catin bernama kutipan akta nikah, karena buku yang asli sejatinya ada di KUA. Salinan buku nikah yang dimiliki catin bersesuaian nomor dan datanya dengan yang ada dengan buku nikah di KUA sehingga tidak mudah bagi orang untuk memalsukannya apabila ada perbandingan data,” terangnya.
Selain itu menurut Wahid pada lembar pertama ada himbauan nasehat dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) yang menjabat, sehingga apabila menteri agama berubah maka buku juga akan diganti.
“Buku yang dahulu tidak lagi dipakai dan akan dimusnahkan, jadi apabila tanggal pencatatan nikah tidak sesuai dengan menteri yang tengah menjabat di masa itu, bisa dipastikan itu adalah buku nikah palsu,” tegasnya.
Lanjut Wahid, bahwa buku nikah sekarang memiliki barcode yang datanya terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Ke depannya akan ada kartu nikah seperti KTP yang bisa dibawa kemana-mana dan memiliki barcode yang bisa di scan untuk mengetahui kebenaran data. Untuk sekarang di Kab. Balangan belum bisa karena tidak tersedianya alat, namun ini menjadi salah satu program unggulan revitalisasi KUA yang Insya Allah juga akan sampai seluruh pelosok negara termasuk kabupaten kita,” tutupnya.