TERAS7.COM – Kasus Tindak Pidana Asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Banjar mengalami peningkatan, setiap bulannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menangani 1 hingga 5 kasus.
Diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Apriady, SH, MH, tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur meningkat, dimana tahun 2017 kejaksaan hanya menangani 7 kasus, sedangkan di tahun 2018 dari bulan Januari hingga akhir September 2018 ada 19 kasus.
“ini sangat memprihatinkan, belum genap 1 bulan saya disini sudah menerima laporan dibulan Agustus ada 5 kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, dalam satu bulannya kita menangani 1 bahkan lebih kasus asusila,” ujarnya Senin (01/10).
Bulan Januari 2018 Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menangai 1 Kasus Tidak Pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, Pebruari 2 kasus, Maret 3 kasus, April 3 kasus, Mei 1 kasus, Juni 2 kasus, Juli 1 kasus, Agustus 5 kasus dan September 1 kasus.
Dari hasil pemeriksaan, Apriady, SH, MH mengungkapkan, rata-rata para pelaku mempunyai motif yang beragam, dan juga pelaku tersebut berusia dari remaja, dewasa hingga orang tua.
Disamping itu Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Banjar Drs Hj. Siti Hamidah Msi, mengatakan, di tahun 2017 mereka menerima laporan 29 kasus asusila terhadap anak dibawah umur, sedangkan di tahun 2018 ada 18 kasus.
Menyikapi hal tersebut, DP2KBP2PA Kabupaten Banjar bekerja sama dengan UPTA Polres Banjar untuk penanganan visum dan terapi pisikolog kejiwaan yang juga bekerjasama dengan ULM Pisikologi sebagai upaya penyembuhan trauma yang dialami oleh korban tindak pidana asusila.
“Untuk korban pun bisa datang melapor dan bisa juga kita jemput bola, agar menjalini visum dan terapi pisikologi, diharapkan dengan tindakan ini bisa mengurangi rasa trauma mereka,” jelas Siti Hamidah Saat dikonfirmasi pada Rabu (03/10).
Selain itu, Siti Hamidah juga menyampaikan, DP2KBP2PA Kabupaten Banjar memiliki Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Departemen Agama, Rumah Sakit, Transmigrasi dan lapas Anak, untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap kasus asusila kepada anak dalam bentuk seminar penyuluhan dan dialog.
“Kita pun sangat serius untuk memerangi kejahatan terhadap anak, apalagi kita juga merupakan daerah yang dinobatkan sebagai kota Ramah anak, pasti ini menjadi perhatian kita bersama seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.
ia menghimbau kepada keluarga orang tua agar melakukan pengawasan yang baik terhadap anak, selain orang terdekat yang menjadi pelaku kejahatan asusial, juga dipengaruhi oleh Gadget, dimana anak anak dibawah umur bisa dengan mudah mebuka situs situs yang tidak layak untuk mereka.
“orang tua harus mengawasi anaknya dengan baik, perdalamlah ilmu agama, kurangi aktifitas anak terhadap gadget dan terus awasi pergaulan mereka,” pungkasnya.