TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan meresmikan pembentukan 135 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Tapin.
Peresmian yang dilaksanakan sekaligus sosialisasi pelayanan Posbankum ini dipusatkan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel beserta jajaran, serta para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Tapin. (29/9/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tapin, H. Juanda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pembentukan Posbankum, khususnya Kanwil Kemenkumham dan pemerintah desa/kelurahan.
“Negara menjamin setiap warga berhak mendapatkan akses keadilan. Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan bukan hanya tempat konsultasi, melainkan juga wadah informasi hukum, mediasi dan negosiasi, advokasi, serta rujukan kepada advokat. Dengan begitu masyarakat tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Wabup Juanda.
Posbankum sendiri merupakan layanan hukum di tingkat desa/kelurahan yang dibentuk untuk memperkuat akses masyarakat, khususnya kelompok miskin, rentan, atau kurang mampu, terhadap keadilan. Nantinya, Posbankum di Tapin dikelola oleh kepala desa/lurah sebagai juru damai, dibantu paralegal yang berasal dari unsur masyarakat setempat.
Wabup Juanda menegaskan, momentum peresmian ini menjadi langkah awal menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, adil, merata, dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa maupun kelurahan di Tapin.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap keberadaan Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya, demi Tapin yang Maju Banuanya, Baiman Warganya,” tutupnya.